PPID MAN 1 Jepara

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14 Tahun 2009 tentang keterbukaan informasi publik. Dengan Keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak terbelit karena dilayani lewat satu pintu. 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008 Klasifikasi Informasi Publik Sebagai Berikut :

Informasi Berkala

Daftar informasi berkala pada PPID MAN 1 Jepara

Informasi Serta Merta

Daftar informasi serta merta pada PPID MAN 1 Jepara

Informasi Setiap Saat

Daftar informasi setiap saat pada PPID MAN 1 Jepara

Informasi Dikecualikan

Daftar informasi berkala pada PPID MAN 1 Jepara

Pencarian Infomasi Publik